Sabtu, 17 Desember 2011

KEKUATAN SUSNO MELAWAN KORPS-NYA
Oleh: Nasiruddin, MM


Setelah Susno dicopot dari Kabareskrim pasca terungkapnya rekaman telepon Anggodo Widjojo soal dugaan kriminalisasi Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, ia mulai melakukan perlawanan dengan berani hadir lengkap berseragam Polri di PN Jaksel untuk bersaksi meringankan Antasari Azhar. Susno berani membongkar skenario Polri menjerat Antasari. Kesaksian Susno Duadji di pengadilan sangat mengejutkan dan menyodok institusi kepolisian. Kehadirannya pun di luar sepengetahuan pimpinan. Sore harinya, para petinggi Polri seperti kebakaran jenggot. Mereka langsung menggelar rapat tertutup. Hasilnya, seluruh pengawal, ajudan dan sopir yang bertugas menemani Susno dilucuti dan ditarik oleh Mabes Polri.
 Tidak lama kemudian ia sebagai whistle blower (pemberi informasi) yang mengungkap soal makelar kasus (markus) yang memiliki jaringan rapi dan terorganisir di lingkungan Mabes Polri. Ia juga yang pertama kali mengungkap kasus dugaan penggelapan pajak dan suap Gayus Halomoan Tambunan.
Setelah melalui proses yang berbelit-belit dan tidak jelas Susno Duadji ditangkap dan resmi dijebloskan ke Tahanan Mako Brimob pada Selasa 11 Mei 2010. Dia ditahan berdasarkan keterangan dari Haposan Hutagalung dan Syahril Johan. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap Rp500 juta terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Penetapan tersangka tersebut didasarkan atas laporan dua jenderal  yaitu Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman. Susno sebelumnya menyatakan keduanya menerima duit dari dari perkara Gayus H.Tambunan terkait penggelapan pajak.
Ketika kasus suap Rp500 juta terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) masih lemah secara hukum, Polri pun masih mencari-cari kesalahan Susno yang lain. Hasilnya adalah berhasil  menjerat Susno dalam kasus pendanaan Pemilukada Jawa Barat saat Susno masih menjadi Kapolda Jawa Barat sebesar Rp 27 miliar itu. Asumsinya, kalau nanti kalah di praperadilan dalam kasus suap Rp500 juta tentu Polri dapat mengusut Susno ke kasus Pilkada Jawa Barat. 
 Susno Duadji tentu saja melawan dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum. Menurutnya bagaimana mungkin sekedar pengakuan Syahril Johan (SJ), Susno langsung jadi tersangka sebab dalam asas hukum pidana, ada istilah asas beyond reasonable doubt. Artinya tidak boleh menjadikan seseorang tersangka dalam suatu kasus tanpa adanya bukti memadai dan kuat. Penahanan Susno menurut banyak pengamat dianggap tidak sah karena baru ada satu alat bukti, yaitu keterangan saksi. Sedangkan manakala pengacara ataupun Susno meminta agar satu alat bukti lagi dilengkapi sebagai syarat penahanan, selalu dikatakan tidak ada. Anehnya lagi pihak-pihak yang menyebut pernah memberikan suap ke Susno belum ditindak lebih lanjut. Bagaimana mungkin, yang menyuap belum diapa-apakan, tapi yang diduga menerima sudah ditangkap duluan. Lagi pula penetapan Susno sebagai tersangka tidak logis karena dia sendiri yang sebenarnya membongkar kasus ini. 
Salah satu amunisi Susno Duaji untuk melawan korps-nya adalah membuka daftar dosa penyidik dan ketidakindependenan tim independen yang seluruhnya anggota Polri yang cuma berlainan unit. Ia menduga para penyidik disetir oleh kepentingan lain yang lebih besar, buktinya kesaksian seseorang sudah dianggap cukup untuk menahan orang lain, sekaliber mantan Kabareskrim.
Alasan ini memberi kesan bahwa tim penyidiknya memang tidak kredibel, pernah tersandung kasus tertentu, dan juga tidak independen atau tidak terbebas dari kepentingan-kepentingan pihak tertentu. Misalnya Tjiptono yang Kepala Penyidik pernah dicopot sebagai kapolwil Bogor akibat kasus pelecehan seksual terhadap atas dua staf perempuan yang bekerja di Mapolwil Bogor, yakni MM dan Brika ER. Susno Duadji juga membuka borok mantan Wakapolri Komjen (pur) Makbul Padmanegara yang diduga ikut terlibat dalam kasus ikan arwana. Makbul disebut-sebut punya saham di PT Salmah Arowana Lestari (SAL) walaupun Makbul sudah membantah pernyataan ini. Perlawanan susno yang lain di antaranya menyebut ada perwira tinggi yang berpoligami tapi tidak diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Cara lain untuk melawan koprs-nya, Herawati, istri Susno, mengadu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ibu Ani Yudhoyono. Menurutnya, sang suamilah yang pertama kali membongkar kasus korupsi tetapi malah ditahan.  Dia berharap SBY turun tangan menyelesaikan kasusnya agar suaminya dapat diperlakukan dengan adil dan tidak sewenang-wenang sehingga dapat membantu mewujudkan tekad pemerintah SBY untuk memberantas korupsi hingga tuntas.
Penahanan Susno juga menuai simpati dari sejumlah anggota DPR sehingga mereka perlu membentuk rapat panitia kerja (Panja) yang akan dibentuk Komisi III. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum terkait kasus Susno Duadji adalah merupakan kewenangan DPR. Namun demikian, hal tersebut tidak berarti DPR boleh mencampuri semua proses yang menjadi kewenangan penyidik Polri. Pasca penangkapannya, ia juga mendapat dukungan pembebasan dari para facebookers. Entah senjata apalagi yang dimiliki Susno untuk melawan korps-nya ketika dirinya merasa dizalimi dan diperlakukan tidak adil. Kita tunggu saja.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar