Selasa, 14 Februari 2012


MERGER DAN AKUISISI

Oleh: Nasiruddin MM
            Merger dan akuisisi merupakan dua bentuk praktek penggabungan  ( business combination ) yaitu penyatuan dua perusahaan atau lebih yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi kerena perusahaan menyatu dengan perusahaaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Perusahaan yng melakukan pengambilan harta dan kewajiban atau kendali disebut acuiring company ( perusahaan pengakuisisi ) atau bidder sedangkan perusahaan yang diambil alih disebut dengan target company ( perusahaan target ).  Target company akan memperoleh penggantian dari acuirng company yang mungkin berupa pembayaran tunai atau saham perusahaan tertentu atau kombinasinya.

Tujuan Merger dan Akuisisi

Merger dan akuisisi merupakan salah satu strategi untuk mencapai keberhasilan bisnis.Tujuan M & A dapat dibagi menjadi dua, yaitutujuan ekonomis dan dan tujuan non ekonomis. Tujuan ekonomis berkaitan dengan usaha yang dilakukan perusahaan dalam jangka panjang terutama untuk meningkatkan profitabilitas dan menjaga kelangsungan hidupnya. Secara eksplisit, tujuan ekonomis misalnya sebagai upaya memperluas jaringan distribusi dan pangsa pasa, memperoleh tim manajemen yang tangguh, memperoleh teknologi maju, Meningkatkan Return oninvesment ( ROI ) dan return on equity ( ROE ), menigkatkan skala ekonomi dalam produksi, diversifikasi produk, menyelamatkan perusahaan lain dari kebangkrutan, dan sebagainya. Dengan kata lain M &A dimaksudkan sebagai strategi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Sedangkan tujuan non ekonomis, M& A dilakukan dengan macam motivasi. Misalnya keinginan agar perusahaan dapat predikat sebagai the Biggest Company di suatu daerah, panggilan rasa kedaerahan pemilik perusahaan, karena dengan ini perusahaan dapat memperluaslapangan kerja di daerahnya, menjual perusaah keluarga yang telah berkembang tetapi tidak ada keluarganya yang mau melanjutkan usahanya, dan sebagainya ( Heru Sutoyo, 1992 ).
Di Indonesia perusahaan yang melakukan M& A misalnya karena alasan likuiditas atau mismanajemen, atau penurunan penjualan sehingga diambil alih olej bank pemberi pinjaaman. Di Jepang, M&A banyak terjadi karena adanya modal ventura. Perusahaan modal ventura memberikan bantuan modal, manajemen, pemasaran, dan teknologinya kepada perusahaan yang masih lemah. Bantuan ini dapat diberikan sampai perusahaan go public dan setelah menjadi perusahaan publik, saham-sahamnya yang beredar dibeli oleh perusahaan ventura.
Manfaat Merger dan Akuisisi      
            Keputusan M & A merupakan salah satu strategi investasi perusahaan yang sangat penting dan mendasar. Oleh karena itu, setiap keputusan M &A deharusnya telah dipertimbangkan manfaat dan pengorbanannya ( benefit and cost ) yang akan terjadi. Pertimbangan  benefit and cost dapat ditinjau baik dari segi kepentingan accuiring company maupun target company. Kwik Kian Gie  ( 1992 ) mencatat beberapa manfaat M & A :
a.       Komplementaritas  
Penggabungan dua perusahaan sejenis atau lebih secara horisontal dapat menimbulkan sinergis. Sinergis timbul karena adanya sifat saling melengkapi  ( komplementaritas ). PT AA yang kuat di bidang pemasaran tetapi lemah dibidang keuangan akan mendapat sinergi M & A terhaadap PT AB yang kuat di bidang keuangan. Hasil penggabungan dua perusahaan akan menjadi perusahaan yang likuid di bidang keuangan, kuat di bidang pemasaran maupun mempunyai manajemen yang tangguh. Bentuk sinergi dari penggabnuangan perusahaan dapat berupa : (1) perluasan produk, baik produk sejenis maupun produk yang tidak sejenis, (2) transfer teknologi, (3) mempunyai SDM yang tangguh dan sebainya.
b.      Pooling Kekuatan
Pooling perusahaan akan terjadi bila perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam M & A merupakan perusahaan yang terlampau kecil untuk mempunyai fungsi-fungsi penting bagi perusahaannya. Misalnya perusahaan belum mampu membangun fungsi Research dan Development ( R dan D ) akan lebih efektif jika berkabung dengan perusahaan lain yang mempunyai fungsi tersebut. Pooling kekuatan dapat pula untuk menjaga kontinuitas produksi, teruta bagi perusahaan yang mempunyai relative factor fixatie. Relative factor fixatie yaitu susunan produksi dari tahap satu ke tahap selanjutnya sehingga output dari proses produksi tertentu menjadi input bagi proses produksi berikutnya dan tidak ada kelebihan atau kekurangan kapasitas.
c.       Mengurangi Persaingan
Penggabunagn diantara perusahaan sejenis yang sama-sama mempunyai relative factor fixatie yang tidak optimal maka akan menjadi lebih optimal. Penggabungan usaha ini dapat menimbulkan skala ekonomis bagi perusahaan-perusahaaaan yang terlampau kecil sehingga hasilnya optimal. Disamping efisiensi perusahaan terjaga, dengan adanya penggabungan perusahaan mengakibatkan terjadinya pemusatan pengendalian, sehingga dapat mengurangi pesaing.
d.      Merger dan Akuisisi dapat menyelamatka perusahaan dari kebangkrutan.
Bagi perusahaan yang kekuatan likuiditasnya terdesak oleh kreditor karena tidak mampu lagi membayar cicilan uang dan bunganya. Maka keputusa M& A dengan perusahaan yang kuat di bidang keuangan akan menyelamatkan perusahaan tersebut dari kebangkrutan. Dalam era kredit macet, maka banyak kasus merger terjadi antara bank pemberi pinjaman dengan debiturnya yang hampir bankrut. 



URGENSI AMAR MA`RUF DAN NAHI MUNKAR BAGI DAI DALAM KEBERHASILAN DAKWAH ISLAM
Pendahuluan
Dakwah sebagai perwujudan amar ma`ruf nahi munkar merupakan satu bagian yang pasti ada dalam kehidupan umat beragama. Dalam ajaran agama Islam, ¡a merupakan suatu kewajiban yang dibebankan oleh agama kepada pemeluknya, baik yang sudah menganutnya maupun yang belum sehingga dengan demikan, dakwah bukanlah semata-mata timbul darí pribadi atau golongan, walaupun setidak-tidaknya harus ada segolongan (tha'ifah) yang melaksanakannya. Dakwah adalah seruan atau ajakan kepada keinsafan, atau usaha mengubah situasi kepada situasi yang lebih baik dan sempuma, baik terhadap pribadi maupun masyarakat. Perwujudan dakwah bukan sekadar usaha peningkatan pemahaman keagamaan dalam tingkah laku dan pandangan hidup saja. tetapi juga menuju sasaran yang lebih luas. Apalagi pada masa sekarang ¡ni, seorang muslim harus lebih berperan menuju kepada pelaksanaan ajaran Islam secara lebih menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan sebagaimana Firman Allah:
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, dan menyuruh kepada yang ma'ruf, mencegah dar¡ yang mungkar, dan beriman kepada Allah. " (Al¡ 'Imran: 110)
          Ungkapan Al-Qur'an dengan firmannya: " ukhrijat" (dikeluarkan/dilahirkan) menunjukkan bahwa di sini ada yang mengeluarkan umat ¡ni yaitu; Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka umat ¡ni tidaklah tumbuh dengan sendirinya, seperti tumbuhan-tumbuhan liar. Umat ¡ni tidaklah keluar untuk dirinya sendiri, melainkan ¡a dikeluarkan untuk umat manusia, memberi manfaat, memperbaiki manusia dan mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya.  Oleh karena ¡tu Allah Ta'ala berfirman:
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dar¡ yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung. " (Ali 'Imran: 104)
          Arti kata "m¡n" dari firman Allah Ta'ala (minkum) tersebut untuk "tajr¡d" artinya adalah supaya kamu semua menjadi suatu umat yang menyeru kepada kebaikan, sebagaimana kamu mengatakan: "Liyakun lii minka ash-shiddiq al-wafi" artinya supaya kamu menjadi teman setia. Atau kata " min " tersebut untuk " tab'idh " artinya adalah; jadilah sebagian dar¡ kamu yaitu sekelompok muslim yang menyeru kepada kebaikan, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah dar¡ yang munkar. Menurut kedua arti tersebut maka umat Islam adalah yang bertanggung jawab tentang dakwah, amar ma'ruf dan nahi mungkar dengan membentuk kelompok saling menguatkan, membantu dan mempersiapkannya untuk mengemban tugas bersama terutama bagi para dai .
          Sukses-tidaknya suatu dakwah bukanlah diukur lewat gelak tawa atau tepuk riuh pendengarnya, bukan pula dengan ratap tangis mereka. Sukses tersebut diukur antara laín dengan bekas (atsar) yang ditinggalkan dalam benak pendengamya ataupun kesan yang terdapat dalam jiwa, yang kemudian tercermin dalam tingkah laku mereka. Untuk mencapai sasaran tersebut, tentunya semua unsur dakwah harus mendapat perhatian para da'¡. Cukup banyak metode yang telah dikemukakan dan dipraktekkan oleh para da'¡ dalam menyampaikan dakwah, seperti ceramah, diskusi, bimbingan dan penyuluhan, nasihat, panutan, dan sebagainya. Semuanya dapat diterapkan sesuai dengan kondisí yang dihadapi. Tetapi harus digarisbawahi bahwa metode yang baik sekalipun tidak menjamin hasil yang baik secara otomatis, karena metode bukanlah satu-satunya kunci kesuksesan. Tetapi, keberhasilan dakwah ditunjang dengan seperangkat syarat, baik darí pribadi da'¡, materi yang dikemukakan, subjek dakwah, ataupun lainnya.
Keharusan Amar Ma'ruf Nahi Munkar
          Di antara kewajiban yang fundamental dalam Islam adalah kewajiban melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar. Ini merupakan kewajiban yang dijadikan Allah sebagai unsur-unsur fundamental tentang keutamaan dan kebaikan umat ini. Diantara sifat-sifat terpenting yang dimiliki orang-orang Islam menurut pandangan Al-Qur`an adalah:
"Mereka ¡tu adalah orang~orang yang bertaubat, beribadah, memuji (Allah),  ruku', sujud, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat mungkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah.” (At-Taubah: 112).
          Wanita-wanita Mukminah sama dengan laki-laki Mukmin dalam melaksanakan kewajiban amar ma`ruf dan nahi munkar sebagaimana firman-Nya:
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan wanita, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (Mengerjakan) yang ma'ruf dan mencegah dar¡ yang mungkar. " (At-Taubah: 71).
          Setiap Mukmin berhak mendapat pertolongan dari saudaranya, sebagai tuntutan iman, begitu pula wanita Mukminah. Sebagaimana Al-Qur'an memuji orang-orang yang menyuruh pada kebaj¡kan dan mencegah dari kemungkaran, maka Al-Qur'an juga mencela orang-orang yang tidak mau berbuat sepertí ¡tu sebagaimana Firman-Nya:
"Telah dilaknati orang-orang kafir darí Bani Israel dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian ¡tu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tídak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat ¡tu." (Al-Maidah: 78-79).
          Dari ayat ini, orang Muslim bukan hanya sekedar orang shalih untuk dirinya, berbuat baik, meninggalkan keburukan, hidup pada lingkup dirinya sendiri, tidak mempedulikan kebaikan, tidak mempedulikan keburukan yang dilakukan di sekitarnya tetapi orang muslim adalah orang yang shalih untuk dirinya dan shalih untuk orang lain.
Syarat-syarat beramar ma`ruf dan nahi munkar
          Setiap individu Muslim atau golongan Muslim yang dituntut mengadakan perubahan, harus memperhatikan syarat-syarat dalam beramar ma`ruf dan nahi munkar diantaranya:
Syarat pertama: adanya kemunkaran yang nyata
          Kemungkaran tersebut harus disepakati sebagai sesuatu yang diharamkan. Dengan kata lain, hal ¡tu benar-benar merupakan kemungkaran. Maksudnya merupakan kemungkaran yang diminta untuk dirubah dengan menggunakan tangan, lalu dengan lidah, lalu dengan hati tatkala tidak mimiliki kesanggupan lagi. Kemungkaran ¡ni hanya diperuntukkan bagi sesuatu yang diharamkan, yaitu yang secara jelas diminta pembuat syariat untuk ditinggalkan, yang jika dikerjakan akan mendapatkan siksa dari Allah. Sesuatu yang diharamkan ¡ni bisa berupa perbuatan yang diperingatkan atau sesuatu yang diperintahkan untuk ditinggalkan. Sesuatu yang diharamkan ¡ni bisa termasuk dosa kecil dan bisa berupa dosa besar, terutama selagi belum merebak dan belum ada rutinitas sebagaimana Firman Allah,
"Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kalian mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahan kalian (dosa-dosa kalian yang kecil) dan Kami masukkan kalian ke tempat yang mulia (surga)”. (An-Nisa': 31).
Syarat kedua: Kemungkaran ¡tu harus tampak
          Kemungkaran ¡tu harus tampak dan terlihat. Tapi jika pelaku melakukannya secara sembunyi-sembunyi misalnya dengan menutup pintu rumah,     maka tak seorang pun boleh mengintai atau merekamnya secara diam-diam dengan menggunakan kaset tape, kamera video, atau menyerbu rumahnya. Inilah yang diisyaratkan Nabi Muhammad: “man raa munkaron” (barangsiapa melihat kemunkaran). Kemungkaran harus dirubah jika dilihat dan disaksikan, bukan kemungkaran yang didengar dari orang lain. Oleh karena ¡tu Islam tidak menjatuh hukuman kepada orang yang mengerjakan kemungkaran secara sembuyi-sembunyi dan tidak menampakkannya. Perbuatannya ¡tu diserahkan kepada Allah untuk dihisab pada hari kiamat. Hisab ¡ni bukan menjadi weweng seseorang di dunia kecuali bila pelaku melakukannya secara terang-terangan.
          Kejadian yang secara tepat mengenai sasaran masalah ¡ni adalah yang dialami Amirul-Mukminin Umar bin Al-Khaththab, bahwa suatu ketika Umar memanjat tembok rumah seseorang yang sedang melakukan maksiat, sehingga dia bisa melihat keadaan yang tidak pantas. Dia mengingkari perbuatan orang tersebut. Lalu pemilik rumah ¡tu berkata, "Waha¡ Amirul-Mukininin, jika aku mendurhakai Allah hanya dari satu sisi, maka engkau telah mendurhakai-Nya dar¡ tiga sisi.
"Apa ¡tu?" tanya Umar.
Orang ¡tu menjawab, "Allah telah befirman, “Dan janganlah mencari-cari kesalahan orang lain”. Sementara engkau telah mencari-cari kesalahan. Allah telah befirman, “Dan datangilah rumah-rumah dari pintu-pintunya”. Sementara engkau memanjat atap. Allah telah befirman, “Janganlah kalian memasuki rumah-rumah selain rumah-rumah kalian hingga kalian meminta izin dan menyampaikan salam kepada pemiliknya”. Sementara engkau tidak menyampaikan salam. "Maka Umar bin Al-Khaththab meninggalkan orang tersebut, namun tetap mensyaratkan kepadanya untuk bertaubat.
Syarat ketíga: Untuk merubah kemungkaran dengan menggunakan kekuatan harus diukur menurut kesanggupan
dalam hal ini, orang yang hendak merubah kemungkaran ¡tu dengan menggunakan kekuatan harus benar-benar sanggup melaksanakan, secara sendirian atau bersama-sama dengan orang-orang lain. Artinya dia harus mempunyai kekuatan material atau spiritual yang memungkinkan baginya untuk menyingkirkan kemungkaran ¡tu secara mudah dan tidak berlarut-larut. Syarat ¡ni diambilkan dar¡ hadits nabi: " Faillam yastati`fa lisanihi” (Jika tidak sanggup, hendaklah dengan lidahnya). Maksudnya, jika tidak sanggup merubah dengan menggunakan tangan, maka tinggalkanlah cara ¡ni dan bisa beralih menggunakan lidah dan penjelasan, jika memang hal ini memungkinkan.
Syarat keempat: Tidak d¡khawat¡rkan akan mengakibatkan kemungkaran yang lebih besar.
          Penggunaan kekerasan tatkala merubah kemungkaran ¡tu tidak dikhawatirkan akan mengakibatkan kemungkaran yang justru lebih besar lag¡, seperti menjadi pemicu munculnya pertumpahan darah orang-orang yang tidak bersalah, pelanggaran kehormatan, atau penyerobotan kekayaan yang mengakibatkan kemungkaran itu justru semakin merajalela di muka bumi. Oleh karena ¡tu para ulama menetapkan keharusan mendiamkan kemungkaran jika dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya yang lebih besar. Jadi harus dicari mudharat yang lebih ringan dan keburukan yang lebih sedikit.
          Tentang hal ¡ni ada sebuah hadits shahih, Nabi Shallallahu Alaihi Sallam bersabda kepada Aisyah, "Kalau tidak karena kaummu masih baru dengan kemusyrikannya, níscaya akan kubangun Ka'bah di atas bakas-bekas Ibrahim. "Di dalam Al-Qur'an juga ada yang menguatkan hal ¡ni, yaitu berkenaan dengan kisah Nabi Musa bersama Bani Israel, tepatnya tatkala Musa pergi ke tempat yang sudah dijanjikan untuk bertemu Rabb-nya, selama empat puluh hari. Selama Musa pergi itulah As-Samiry mendatangkan cobaan kepada Bani Israel dengan membawa patung seekor anak sapi yang terbuat dari emas, sehingga mereka pun menyembah patung anak sapi tersebut. Saudara Musa, Harun menasihati mereka, namun nasihatnya tidak digubris. Bahkan mereka berkata, "Kami akan tetap menyembah patung anak sapi ¡ni, hingga Musa kembali kepada kami. Setelah Musa kembali dan melihat kemungkaran yang menjijikkan itu, maka beliau menumpahkan kemarahan kepada saudaranya, Harun, sebagai wujud pengingkarannya. Bahkan Musa sempat memegang jenggot Harun dan menariknya karena luapan amarahnya. Dijelaskan di dalam Al-Qur'an:
"Musa berkata, 'Ha¡ Harun, apa yang menghalangi kamu ketika kamu melihat mereka telah sesat, (seh¡ngga) kamu tidak mengikuti aku ? Maka apakah kamu telah (sengaja) mendurhakai perintahku ?' Harun menjawab, 'Ha¡ putra ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku, sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku), 'Kamu telah memecah belah antara Bani Israel dan kamu tidak memelihara amanatku'. " (Thaha:92-94)
          Makna ayat ini adalah, Harun lebih cenderung menjaga persatuan jamaah selama kepergian kakaknya, Musa, hingga beliau kembali, setelah ¡tu mereka bisa berembug untuk menentukan sikap yang tepat dalam menghadapi mereka.
          Imam Ghozali dalam kitabnya Ihya Ulumiddin menjelaskan rukun-rukun  dalam Beramar ma`ruf dan nahi munkar  diantaranya adalah:
1.     Almuhtasib (orang yang menyeru kebajikan). Kriteria seorang Muhtasíb harus seorang muslim yang sudah mukalaf serta memiliki kemampuan untuk melakukan aktivitas tersebut. Adapun hal-hal yang mendukung untuk merealisasikan tugas itu seorang Muhtasib harus memiliki kepribadian mulia dan syarat yang harus dipenuhinya diantaranya adalah sudah mukalaf, memilíki ketebalan íman terhadap Allah,dan bersikap adil dalam setiap perbuatannya.
2.     Almuhtasab `Alaih (orang yang diperintah melaksanakan kebajikan), yaitu setiap orang melakukan perbuatan munkar baik anak kecil, pemuda, atau orang tua.
3.      (perbuatan mungkar). Yaitu semua perbuatan mungkar yang nampak jelas. Unsur-unsur Almuhtasab Fih antara lain, merupakan perbuatan mungkar yang bertentangan dengan syariat walaupun dilakukan oleh anak kecil atau orang gila, kemungkaran itu sedang dilakukan oleh orang, dan tidak harus bersusah payah dalam melihat kemunkaran tersebut.
4.     Nafsul Ihtisab (metode amar ma'ruf nahi mungkar). Dalam mencegah kemungkaran harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap sesuai dengan kadar kemunkarannya. tahap-tahap tersebut antara lain:
·         Tahu (Ta'aruf)
·         Memberi  pengertian (Ta'rif)
·         Melarang (Nahi)
·         Memberi petuah (Wa'dzu)
·         Memberi nasehat (Nushu)
·         Mencaci (Sab)
·         Tindakan tegas (Ta'nif )
·         Merubah dengan tangan/kekerasan (Taghyir Bil yad)
·         Mengancam untuk dipukul (Tahdid Bi dorbi)
·         Memukuli (Iqo'u dorbi)
·         Mengangat senjata (Sahrus Silah)
          Di zaman sekarang ini tentunya untuk memberantas kemunkaran tidaklah cukup hanya dengan merubah kemungkaran-kemungkaran kecil dan parsial, seperti pentas lagu, wanita yang tampil seronok dengan dandanannya di tempat-tempat umum, penjualan kaset dan video yang berisi hal-hal yang tidak pantas dan dilarang. Permasalahannya jauh lebih besar dari gambaran ¡ni. Jadi harus ada perubahan yang lebih mendalam, lebih luas dan menyeluruh. Perubahan ¡ni harus menyangkut perubahan pemikiran dan pemahaman, menyangkut nilai dan timbangan, menyangkut akhlak dan amal, menyangkut adab dan tradisi, menyangkut sistem dan perundang-undangan.
          Sebelum ¡tu pun sudah harus ada perubahan manusia dar¡ internalnya, melalui bimbingan secara kontinyu, pendidikan yang berkelanjutan dan keteladanan yang baik. Jika manusia mau merubah keadaan dirinya sendiri, maka mereka adalah orang-orang yang layak mendapat perubahan dar¡ sisi Allah, sesuai dengan sunnah-Nya yang berlaku, sebagaimana Firman Allah:
"Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum seh¡ngga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”. (Ar-Ra'd: 11).